Kamis, 05 Januari 2012

Proses Pemasangan Listrik Baru

Informasi ini terutama ditujukan bagi anda yang akan melakukan pendaftaran pemasangan listrik baru bagi rumah maupun bangunan lainnya ke pihak PT PLN Persero. Sebelumnya saya mohon maaf apabila informasi ini tidak akurat ataupun salah dalam menginformasikannya dan mohom dibantu mengoreksi apabila ada kesalahan melalui kolom PESAN/CHAT yang berada disebelah kanan layar. Maklum saya bukan seorang pegawai PT PLN Persero ataupun orang yang berkecimpung di lingkup pemasangan listrik baru. Ini hanya sekedar informasi dan tidak bermaksud melecehkan, merendahkan, menghina, ataupun hal lain terkait masalah hukum kepada orang - orang ataupun institusi yang terkait didalamnya... Jadi, sekali lagi saya katakan mohon dibantu mengoreksi apabila kurang tepat atapun terjadi kesalahan. (kenapa saya jadi serius ama hati2 banget yaaa.... ya iya lahh... pengennya sih cuma berbagi info doank...klo bener gak pa2, tp klo salah... bisa2 kaya mbak Prita donk... mending klo dipenjara doang... klo disuruh bayar gimana coba?... mau bayar pake daun jengkol....).
Ok... langsung saja...
Untuk proses pemasangan lisrik baru untuk rumah/bangunan, anda akan terkait dengan 3 badan/institusi. Yang pertama tentu saja PT PLN persero, yang kedua pihak Kontraktor Listrik atau sering disebut BTL(Biro Teknik Listrik), yang ketiga adalah KONSUIL. Masing-masing memiliki fungsi berbeda tetapi terkait satu sama lain. Pengennya sih mau dijelasin satu-satu, tapi bakalan kelamaan. Klo mau lebih jelas mengenai ke-3 badan tersebut lansung aja tanya pada pihak terkait...Ok...
Kita menuju ke prosesnya :
1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar sebagai calon pelanggan listrik. (ya..iya..lah....). Anda bisa mendaftar lansung ke kantor PT PLN terdekat maupun kepada BTL terdekat. Untuk pendaftaran yang langsung ke kantor PT PLN, nantinya anda akan diminta menunjuk salah satu kontraktor listrik yang akan memasang instalasi rumah anda dan tentu saja kontraktor tersebut telah memiliki ini kerja dari PT PLN. Berita terbaru dan mungkin juga masih direncanakan adalah anda nantinya juga bisa mendaftar ke tempat pembayaran listrik terdekat. Tapi untuk saat ini baru PT PLN dan BTL saja. Jangan sampai lupa, tentukan dengan bijak mengenai daya listrik yang akan anda pergunakan. Pilihan dayanya dari 450 VA, 900VA, 1300VA, dst. Tentukan pula tarif dari bangunan berdasarkan peruntukan/fungsinya. Sebagai contoh: tarif R jika bangunan diperuntukkan untuk rumah tinggal, tarif B jika diperuntukkan untuk usaha/bisnis, dsb. Untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan langsung pada saat anda mendaftar.
Adapun syarat yang anda bawa dari rumah adalah :
  1. Kartu Identitas (sebaiknya KTP) yang masih berlaku dimana nantinya digunakan sebagai nama rekening.
  2. Rekening Pembayaran Listrik Asli atau Focopy dari rumah sebelah (dalam artian sebelah rumah yang sudah dan masih berlangganan listrik dari PT PLN). Sebaiknya rekening listrik dari rumah sebelah yang digunakan adalah rekening pembayaran 1 atau 2 bulan yang lalu. Ilustrasi gambar rumah sebelah yang rekening pembayaran listriknya bisa anda pergunakan untuk pendaftaran sebagai berikut:


dari gambar diatas, rekening yang bisa anda pergunakan berasal dari rumah A, B, C, D atau rumah 1, 2.
Ikuti petujuk maupun syarat lain (surat kuasa dsb.) yang disampaikan oleh pihak PT PLN atau BTL. Jangan pernah sungkan untuk bertanya jika anda belum jelas. Ingat, anda adalah calon pelanggan atau boleh dikatakan calon pembeli tenaga listrik, jadi silahkan ditanyakan apabila anda kurang jelas. (dalam dunia bisnis jual-beli, pembeli adalah "raja" tapi jangan disalah artikan, anda baru calon pembeli jadi baru calon raja-rajaan).
2. Setelah proses pendaftaran, proses tersebut berlanjut ke proses daftar tunggu alias daftar urut pendaftaran. Disini nantinya berkas pendaftaran anda akan lanjutkan dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas survei lapangan yang merupakan bagian dari pelayanan teknik PT PLN. Dari proses teknik inilah akan ditentukan apakah letak pemasangan listrik ke rumah anda memenuhi ketentuan PT PLN atau tidak. Adapun ketentuan tersebut adalah :
  • Jarak sambungan kabel tegangan rendah(TR) milik PT PLN dari rumah calon pelanggan ke tiang listrik atau rumah pelanggan listrik terdekat. Ilustrasi gambarnya sebagai berikut:

  • Jumlah sambungan rumah dari tiang listrik PT PLN. Maksudnya adalah banyaknya 1 jalur sambungan kabel TR dari rumah pertama menuju rumah calon pelanggan. Ilustrasi gambarnya sebagai berikut:

  • Kapasitas dari trafo distribusi TM/TR yang akan melayani rumah calon pelanggan listrik baru.
3. Apabila ketentuan teknik diatas belum terpenuhi maka tentu saja pemasangan baru akan ditunda alias menunggu sampai terpenuhinya ketentuan teknik tersebut. Akan tetapi apabila data anda memenuhi ketentuan teknik tersebut, maka selanjutnya data tersebut akan diproses menjadi surat jawaban ijin pemasangan listrik baru. Proses surat jawaban ijin ini bisa berlangsung cepat tapi bisa juga lambat. Hal ini tergantung dari banyaknya antri-an calon pelanggan baru maupun ketersedian material KWH di gudang PT PLN setempat.
4. Selama waktu tenggang dari proses surat jawaban ijin inilah para kontraktor listrik alias BTL melaksanakan pekerjaan instalasi pada rumah calon pelanggan sesuai ketentuan PUIL dan komponen instalasi berkualitas SNI. Disamping melaksanakan pekerjaan instalasi, para kontraktor ini nantinya akan memberikan / menerbitkan surat jaminan instalasi pelanggan. Jaminan instalasi ini nantinya diperlukan dalam pemberkasan data oleh PT PLN. Fungsi dari jaminan instalasi ini adalah untuk menjamin bangunan maupun instalasi listrik anda apabila terjadi kerusakan instalasi maupun kebakaran bangunan yang diakibatkan oleh pemasangan instalasi yang tidak sesuai ketentuan diatas. Fungsi ini juga erat kaitannya dengan UU Perlindungan Konsumen. Hal inilah yang oleh masyarakat disebut "mahal". Mengapa demikian?... Contoh kecilnya adalah jika anda membeli barang bergaransi dengan yang tidak bergaransi, tentu saja harganya berbeda. Hal tersebut dikarenakan jika barang anda itu rusak selama tenggang waktu garansi maka perusahaan pembuatnya akan mengganti. Demikian halnya dengan jaminan instalasi yang dikeluarkan oleh kontraktor listrik, bahkan jaminan instalasi tersebut tidak hanya menjamin instalasi yang dipasang, tetapi juga menjamin seluruh kerusakan jika sampai terjadi kebakaran, baik itu bangunan maupun barang yang ikut terbakar didalamnya. (untuk kontraktor listrik yg mengerjakan rumahku, mohon maaf jika dulu saya penah mengatakan "pekerjaan kayak gitu doank kenapa mahal....". bapak kontraktornya sih gak bilang2 klo rumah saya dijamin instalasinya... coba klo bilang, jadi kan jelas....he..hee....). Tapi perlu anda ketahui, jaminan instalasi ini juga ada batas waktunya dan juga jaminan instalasi ini tidak akan berlaku jika terjadi perubahan instalasi yang dipasang oleh kontraktor tersebut. (penjelasan yang ini panjang banget yaa.... maklum yang kasih bocoran orang BTL... jadi nulisnya panjangan dikit... tapi jangan dibilang saya pro BTL lho yaa..... saya orang netral alias golput azaa....).
5. Seiring dengan selesainya instalasi dan dikeluarkannya surat ijin pemasangan dari PT PLN, kemudian instalasi listrik anda akan di daftarkan kepada KONSUIL. Konsuil ini bertugas untuk memeriksa instalasi yang dikerjakan oleh kontraktor listrik yang mengacu pada ketentuan PUIL dan juga SNI. Apabila instalasi yang telah terpasang telah sesuai ketentuan diatas maka Konsuil akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan sebaliknya jika tidak memenuhi ketentuan akan diterbitkan surat keterangan tidak memenuhi syarat sertifikasi, sehingga harus dilakukan instalasi ulang dan didaftarlan lagi untuk diperiksa sampai ketentuan diatas terpenuhi. SLO ini juga diperlukan oleh PT PLN dalam pemberkasan data pelanggan.
6. Setelah proses diatas selesai, dilanjutkan dengan proses pembayaran Biaya Penyambungan(BP) dan Uang Jaminan Pelanggan (UJL) yang telah ditentukan oleh pemerintah. Mengenai besarnya BP dan UJL tergantung dari besarnya daya listrik dan juga tarif yang akan anda gunakan. Kemudian anda juga akan menandatangani surat perjanjian dengan PT PLN, yang diantaranya mencakup besarnya pembayaran tiap KWH listrik, sangsi pelanggaran, dsb. Oleh karena itu, baca dan pelajari dengan seksama sebelum anda menandatangani surat perjanjian bermaterai tersebut.
7. Setelah selesai nantinya akan dilanjutkan pembuatan berkas untuk pengambilan Alat Pembatas dan Pengukur (KWH meter dan penunjangnya) dari gudang PT PLN, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pemasangan KWH meter. Setelah pemasangan KWH meter tersebut nantinya anda akan diberi kartu pemberitahuan pembayaran listrik.

Akhirnya selesai sudah pembahasan kali ini, mudah-mudahan sebagian besar infonya benar dan bermanfaat bagi anda yang membacanya.
Pesan saya :
1. Bayarlah tagihan rekening listrik tepat pada waktunya. Bagi pelanggan yang membayar tagihan listrik sebelum tanggal tertentu tiap bulannya, terkadang PT PLN mengadakan undian berhadiah yang diperuntukkan bagi pelanggan listrik tersebut. Jadi, siapa tahu anda menjadi pemenangnya, lumayan lhoo...
2. Gunakanlah tenaga listrik secara bijak dan benar.
3. Ada baiknya menggunakan lampu penerangan atau peralatan lain yang hemat energi. Ini sangat membantu anda mengurangi biaya pemakaian tenaga listrik tiap bulannya disamping hal-hal lainnya.
4. Periksalah KWH meter anda secara berkala terutama pada segel KWH meter. Jika segel ternyata putus segera laporkan ke PT PLN. Perlu diingat bahwa dalam perjanjian dengan PT PLN yang anda tandatangani terdapat klausul yang menerangkan bahwa kabel saluran rumah(SR) sampai dengan AAP(KWH meter) adalah milik PT PLN sedangkan dari AAP(KWH meter) menuju istalasi rumah adalah milik pelanggan. Dalam klausul tersebut juga menyebutkan bahwa anda juga ikut menjaga peralatam milik PT PLN. Jadi ketika anda melaporkan adanya kerusakan yang berhubungan dengan batas kepemilikan dari PT PLN, ada baiknya anda meminta bukti pada saat melaporkan kerusakan tersebut (bukti anda telah melapor) kepada petugas. Hal ini sedikit banyak juga berhubungan dengan sangsi yang ada dalam perjanjian terutama pada peralatan AAP alias KWH meter milik PT PLN sehingga nantinya jika terjadi hal-hal yang merugikan, anda bisa menunjukkan bukti bahwa anda telah melapor. Sebagai contoh : Apabila pada KWH meter ataupun MCB pembatasnya (bukan kotak dudukannya lho..) anda menjumpai kabel segelnya putus dengan sendirinya (akibat korosi dan biasanya terjadi pada KWH meter yang lama) ataupun karena suatu hal dan tanpa sengaja membuat putus segel tersebut, segeralah melaporkan hal tersebut kepada PT PLN dan meminta bukti bahwa anda telah melapor. Mengapa demikian? hal ini dikarenakan apabila laporan anda belum ditindak lanjuti oleh pihak PT PLN kemudian ada operasi penertiban pemakaian tenaga listrik khususnya pada rumah anda, anda bisa menunjukkan bukti bahwa anda telah melapor dan belum ditindak lanjuti oleh pihak PT PLN. Hal ini juga menunjukkan kepedulian anda sebagai warga negara dengan ikut mengawasi BUMN.
Akhir kata, sedikit informasi sumber dari tulisan ini yang meminta agar nama maupun perusahaan kontraktornya tidak disebut. tapi nickname boleh ya bang...
Ok... Sumber tulisan ini saya sebut saja bang Arvin (bhs jerman yg klo tidak salah artinya sahabat) lulusan S-1 Teknik Elektro (ST lhoo.. bukan Es Teh...) sebuah PTN di pulau Jawa dan telah bekerja sebagai kontraktor listrik selama hampir 8 tahun dengan kualifikasi Ahli Madya. (kualifikasi ini dapat melaksanakan pekerjaan jasa tenaga listrik dari pekerjaan tegangan rendah, jaringan distribusi TM sampai dengan pembangkitan tenaga listrik 500KVA). Trims buat infonya bang Arvin, semoga bermanfaat bagi kita semua..(awas klo sampai salah infonya.... tak suruh traktir makan 7 hari 7 malam...he..he....heee...)

1 komentar:

  1. gan kalo ane daftar pemasangan baru lewat akli / BTL nya bisa gag? terima beres gt? mohon pencerahana

    BalasHapus